Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pendapatan dan Regulasi

Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.

Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian dan evaluasi Pendapatan Daerah
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah:
- Pemantauan dan evaluasi terhadap Pendapatan Daerah
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai riengan tugas pokok dan fungsinyaa