1. Apa itu Pajak Daerah?
Pajak Daerah adalah kontribusi yang dikenakan kepada masyarakat dan perusahaan yang berada di wilayah suatu daerah, yang digunakan untuk membiayai pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Pajak ini dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah dan mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak kendaraan, pajak restoran, dan pajak hotel.
2. Apa saja jenis Pajak Daerah yang ada?
Beberapa jenis Pajak Daerah yang umum ditemukan antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak yang dikenakan untuk kendaraan yang terdaftar di daerah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak.
- Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan pada hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya.
- Pajak Hiburan: Pajak untuk kegiatan hiburan, seperti bioskop dan tempat rekreasi.
- Pajak Reklame: Pajak atas pemasangan iklan atau reklame di wilayah daerah.