Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah

Tugas Pokok
Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pendapatan Daerah, mengenai perencanaan, pengembangan pendapatan dan regulasi.

Fungsi
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengembangan pendapatan dan regulasi
- Penvelenggaraan perencanaan, pengernt:angan dan regulasi
- Penyelelggaraan evaluasi dan pelaporan bidang perencartaan, pengembangan pendapatan dan regulasi
- Penyeienggaraan fungsi lain ses'uai dengan tugas pokok dan fungsinya