Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi dari Sekretariat Bapenda Kabupaten Halmahera Barat

Tugas Pokok

Perumusuan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumentasi, keorgarnisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotkolan, kepegawaian dan pelayanan adninistrasi di lingkungan badan serta pengkoordinasian program dan kegiatan pada masing-masing bidang.

Fungsi