Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi dari Sekretariat Bapenda Kabupaten Halmahera Barat

Tugas Pokok
Perumusuan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumentasi, keorgarnisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotkolan, kepegawaian dan pelayanan adninistrasi di lingkungan badan serta pengkoordinasian program dan kegiatan pada masing-masing bidang.

Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan Pengelolaan Pendapatan daerah
- Perencanaan operasional Sub bagian Umum dan Kepegawaian pada badan Pendapatan Daerah
- Penyelenggaran sub bagian umurn dan kepegawaian pada Badan Pendapatan Daerah
- Pengendalian, pembinaan, evaiuasi dan pelaparan Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian pada Badan Pendapatan Daerah
- Pengkoordinasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan BiriangBidang lingkup Badan Pendapatan Daerah
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan Fungsinya